Lokasi Pelayanan :
1. Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi dan
2. Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Biaya :
Rp. 50.000 (Pencatatan),
Rp. 25.000 (Pemakaian Ruang WNI),
Rp. 50.000 (Pemakaian Ruang WNA)
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, usia perkawinan adalah 19 tahun bagi Pria dan 16 tahun bagi Wanita.
Jika Anda melangsungkan perkawinan dalam usia di bawah 21 tahun, maka Anda harus memperoleh ijin dari orang tua. Apabila Anda masih di bawah 19 tahun bagi Pria dan di bawah usia 16 tahun bagi Wanita, maka harus memperoleh Dispensasi dari Pengadilan Negeri.
Blangko Akta Perkawinan
Blangko Kutipan Akta Perkawinan
Pelayanan Pencatatan Perkawinan
Persyaratan
Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:
* Surat Bukti Perkawinan Agama
* Akta Kelahiran
* Surat Keterangan dari Lurah
* Fotocopy KK/KTP yang dilegalisir oleh LURAH
* Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
* 2 (dua) orang SAKSI yang telah berusia 21 tahun ke atas
* Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan
* Akta Perceraian / Akta Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
* Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI / Kepolisian
* Passport bagi WNA
* Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA
* Surat dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (bagi WNA)
* SKK dari Imigrasi (bagi WNA)
Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan
* 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Pendaftaran. Jika kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus dengan Dispensasi dari Camat yang harus ditandatangani Camat
* Catatkan perkawinan Anda sebelum 1 (satu) bulan sejak Perkawinan menurut Agama dilangsungkan
Pemakaian Ruangan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan ruangan untuk melangsungkan upacara perkawinan. Untuk memanfaatkan ruangan ini dikenakan biaya Rp. 25.000 untuk WNI, dan Rp. 50.000 untuk WNA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar